-
Ketentuan Pemilihan Program Studi adalah sebagai berikut:
- Program Studi pada Program Sarjana dan Diploma UGM dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu Program Studi Kelompok Saintek dan Program Studi Kelompok Soshum.
- Pendaftar Jalur SNBP dan SNBT dapat memilih 2 (dua) program studi pada jenjang Sarjana.
- Pendaftar Jalur Ujian Mandiri-Computer Based Test (CBT) dapat memilih 2 (dua) program studi pada jenjang Diploma IV/Sarjana Terapan dan/atau Sarjana.
- Urutan dalam pemilihan program studi menyatakan prioritas pilihan.
UKT di UGM terdiri atas dua macam, yaitu UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM dengan informasi rinci, sebagai berikut:
- UKT Pendidikan Unggul UGM ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM berupa subsidi sebesar 100%, 75%, 50%, atau 25% dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.
UKT kelompok 1 dan 2 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan diberikan subsidi 100% (tidak dikenakan biaya).
Penetapan UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM didasarkan pada kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa. Kemampuan ekonomi dievaluasi berdasarkan dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa setelah dinyatakan diterima dan melakukan pendaftaran ulang.
Besaran UKT Pendidikan Unggul untuk setiap program studi Sarjana Terapan, Sarjana bidang Ilmu Sosial dan Humaniora, dan Sarjana bidang Ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan dapat diunduh di sini.
Untuk info selengkapnya, silakan klik di sini.
-
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana terdiri dari:
- Jalur Reguler
Diperuntukkan bagi pendaftar dengan biaya sendiri. - Jalur Kerja sama
Diperuntukkan bagi:- pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa oleh lembaga/instansi pemberi beasiswa (dibuktikan dengan adanya surat penetapan sebagai penerima beasiswa); atau
- pendaftar yang pendidikanya dibiayai oleh mitra kerja sama UGM yang dibuktikan dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanian Kerja Sama (PKS) yang berlaku (daftar mitra kerja sama dapat dipilih pada saat mengisi pendaftaran online).
- Jalur Pelamar Beasiswa
Diperuntukkan bagi pendaftar yang sedang mendaftar beasiswa dari berbagai lembaga/instansi/pihak pemberi beasiswa. - Jalur Internasional
Diperuntukkan bagi pendaftar Warga Negara Asing (WNA). - Jalur Berbasis Penelitian (by research)
Diperuntukkan bagi pendaftar program Magister atau Doktor yang telah memiliki pengalaman penelitian dan publikasi sebelumnya, dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan jumlah dan kualitas penelitian serta publikasi.
Untuk info selengkapnya, silakan klik di sini.
- Jalur Reguler