• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Surel
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Teknologi Pertanian
Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian
  • Beranda
  • Profil
    • Pengantar
    • Visi, Misi, Tujuan
    • Profil & Capaian
    • Struktur Organisasi
    • Dosen
    • Staf
    • Kontak Kami
  • Akademik
    • Sarjana
      • S-1 TPHP
    • Magister
      • S-2 ITP
      • S-2 THP
    • Doktoral
      • S-3 Ilmu Pangan
    • Pendaftaran
    • Akreditasi
    • Kalender Akademik
  • Mahasiswa
    • Info Akademik
    • Organisasi Mahasiswa
    • Magang Industri
    • Beasiswa
    • Student Mobility
    • Tugas Akhir
    • Alumni
    • Karir
  • Fasilitas
    • Laboratorium
      • Bioteknologi
      • Pangan dan Gizi
      • Rekayasa Proses
      • Kimia Biokimia Pangan dan Hasil Pertanian
      • Pengelolaan Limbah
      • Latihan
    • Perpustakaan
    • Internet
    • E-Jurnal
    • Public Service
  • Aktivitas
    • Penelitian
      • Seminar
      • Publikasi
    • Pengabdian
    • Kerja Sama
  • Home
  • Berita
  • Dosen Tamu

Kuliah Tamu Praktikum Pengembangan Produk: Cara Mendaftarkan Merek ke Dirjen HAKI

  • Dosen Tamu, Kabar Departemen, Kuliah Tamu
  • 26 Mei 2021, 18.31
  • Oleh : ndf

Kegiatan praktikum Pengembangan Produk dan Teknologi Proses TPHP UGM mengadakan kuliah tamu dengan mengundang Erick Saeropie, staff Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kuliah tamu yang berlangsung pada Selasa, 25 Mei 2021 pukul 13.30-15.00 WIB ini dipandu oleh Bambang Dwi Wijatniko, S.T.P., M.Agr.Sc., M.Sc. Kuliah tamu ini dilaksanakan melalui platform Webex dan diikuti oleh 92 peserta.

Kekayaan intelektual yaitu kekayaan yang timbul dari olah pikir menghasilkan produk dan diakui oleh negara. Kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta melahirkan hak eksklusif atas karya cipta dan kurun waktu tertentu, mengawasi pemanfaatan hak ekonomi, serta melahirkan hak moral yang melindungi citra dan integritas dari pencipta. Beberapa karya yang termasuk dalam hak cipta, antara lain cakram optik, alat peraga, partitur musik, opera, lukisan, map, seni musik, sistem program, buku, perangkat keras, dan globe. Sedangkan, hak kekayaan industri adalah produk baik barang maupun jasa yang dibangun dengan biaya serta pemikiran intelektual guna mendukung industri usaha. Beberapa karya yang termasuk dalam hak kekayaan industri, antara lain perlindungan varietas tanaman, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, merek (trademark), dan rahasia dagang (trade secret).

Merek merupakan tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, angka, kombinasi, dan susunan warna yang memiliki daya pembeda serta dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Barang atau jasa yang akan didaftarkan mereknya perlu ditentukan kelasnya (kelas 1-34 adalah kelas barang dan kelas 35-45 adalah jasa) dengan pendampingan dari konsultan kekayaan intelektual atau tim dari Ditjen HKI, karena penentuan kelas ini menyangkut perlindungan barang atau jasa yang dijual terlebih kelas-kelas merek tersebut sangat mungkin saling bersinggungan.

Dalam proses penentuan suatu kelas merek atas produk atau jasa yang relevan dengan produk atau jasa yang dijual dapat dilakukan secara mandiri, yaitu dengan mengeceknya di pranala https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Lalu, dilakukan pengisian formulir permohonan pendaftaran KI oleh pemohon atau pemilik merek yang kemudian diserahkan ke Ditjen KI. Jangka waktu penyelesaian pendaftaran Kekayaan Intelektual dimulai sejak permohonan pendaftaran KI diterima secara lengkap yaitu sekitar 17 bulan.

Sistem perlindungan merek perlu memperhatikan tiga hal berikut, yaitu first to file principle, menganut berkeadilan, dan asas konstitutif. First to file principle yaitu pemberian hak eksklusif atas merek akan diberikan oleh negara apabila pemilik merek tersebut telah mendaftarkan merek pada Direktorat Jenderal KI yang terlebih dahulu. Menganut berkeadilan berarti berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih dahulu dan mendaftarkannya di Direktorat Jenderal KI. Asas konstitutif berarti perlindungan KI hanya diperoleh penerima hak yang mendaftarkan merek di Ditjen KI.

Video Kuliah Tamu Praktikum Pengembangan Produk dapat diakses melalui tautan berikut

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=ws4dEojHF-4[/embedyt]

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Related Posts

Inovasi Mahasiswa S2 ITP UGM untuk Keamanan Pangan Raih Penghargaan pada Kompetisi FAO–BRIN

Kabar DepartemenSDG 12: KONSUMSI DAN PRODUKSI YANG BERTANGGUNG JAWABSDG 15: EKOSISTEM DARATANSDG 2: TANPA KELAPARANSDG 3: KEHIDUPAN SEHAT DAN SEJAHTERASDG 9: INDUSTRI INOVASI DAN INFRASTRUKTUR Kamis, 2 April 2026

Yogyakarta – Mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (FTP UGM), Evelyn Gabriella Suliantoro dan Husnul Wati, menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional dengan meraih penghargaan 1st Place dalam ajang Sustainable Livestock Transformation Research and […].

Departemen TPHP UGM Selenggarakan Kuliah Tamu “Beyond Thesis: Arah Karir dan Kesiapan Profesional”

Kabar DepartemenKuliah TamuSDG 4: PENDIDIKAN BERKUALITASSDG 8: PEKERJAAN LAYAK DAN PERTUMBUHAN EKONOMISDG 9: INDUSTRI INOVASI DAN INFRASTRUKTUR Rabu, 1 April 2026

Yogyakarta – Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian (TPHP), Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada, kembali menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Beyond Thesis: Arah Karir dan Kesiapan Profesional” pada Kamis, 26 Maret 2025.

Mahasiswa S2 ITP UGM Raih Tiga Penghargaan pada 2nd International Student Summit 2026 di Kuala Lumpur

Kabar DepartemenSDG 12: KONSUMSI DAN PRODUKSI YANG BERTANGGUNG JAWABSDG 3: KEHIDUPAN SEHAT DAN SEJAHTERASDG 9: INDUSTRI INOVASI DAN INFRASTRUKTUR Selasa, 31 Maret 2026

Yogyakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh mahasiswa Program Studi Magister Ilmu dan Teknologi Pangan, Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Dua mahasiswa, Fiki Ni’matul Jannah dan Nur Afni Rezkika, berhasil menorehkan […].

Kuliah Tamu Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian UGM: Menelisik Pengelolaan Usaha Jasa Boga bersama Ibu Pakartian Ayu Sugmana

Dosen TamuKabar DepartemenKuliah TamuSDG 12: KONSUMSI DAN PRODUKSI YANG BERTANGGUNG JAWABSDG 4: PENDIDIKAN BERKUALITASSDG 8: PEKERJAAN LAYAK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI Senin, 30 Maret 2026

Yogyakarta – Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menghadirkan praktisi ahli di bidang jasa boga untuk memberikan wawasan langsung kepada mahasiswa.
Universitas Gadjah Mada

Departemen Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian

Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) – UGM

Jl. Flora No. 1, Bulaksumur

Yogyakarta, Indonesia, 55281

E-mail : tphp@ugm.ac.id

Telp. 0274-549650

LINK PILIHAN

  • PENELITIAN UGM
  • PENGABDIAN UGM
  • FTP UGM
  • Pascasarjana FTP UGM

INFO JURNAL

  • IFNP
  • Agritech
  • Food Science
  • Perpusnas
  • Science Direct
  • Scopus
  • Wiley Online Library

AKREDITASi

IKUTI KAMI

[smbtoolbar]

© Universitas Gadjah Mada

PENELITIAN UGMPENGABDIAN UGMFTP UGMPascasarjana FTP UGM