Kegiatan praktikum Pengembangan Produk dan Teknologi Proses TPHP UGM mengadakan kuliah tamu dengan mengundang Erick Saeropie, staff Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Kuliah tamu yang berlangsung pada Selasa, 25 Mei 2021 pukul 13.30-15.00 WIB ini dipandu oleh Bambang Dwi Wijatniko, S.T.P., M.Agr.Sc., M.Sc. Kuliah tamu ini dilaksanakan melalui platform Webex dan diikuti oleh 92 peserta.
Kekayaan intelektual yaitu kekayaan yang timbul dari olah pikir menghasilkan produk dan diakui oleh negara. Kekayaan intelektual terdiri dari hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta melahirkan hak eksklusif atas karya cipta dan kurun waktu tertentu, mengawasi pemanfaatan hak ekonomi, serta melahirkan hak moral yang melindungi citra dan integritas dari pencipta. Beberapa karya yang termasuk dalam hak cipta, antara lain cakram optik, alat peraga, partitur musik, opera, lukisan, map, seni musik, sistem program, buku, perangkat keras, dan globe. Sedangkan, hak kekayaan industri adalah produk baik barang maupun jasa yang dibangun dengan biaya serta pemikiran intelektual guna mendukung industri usaha. Beberapa karya yang termasuk dalam hak kekayaan industri, antara lain perlindungan varietas tanaman, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, merek (trademark), dan rahasia dagang (trade secret).
Merek merupakan tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, angka, kombinasi, dan susunan warna yang memiliki daya pembeda serta dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Barang atau jasa yang akan didaftarkan mereknya perlu ditentukan kelasnya (kelas 1-34 adalah kelas barang dan kelas 35-45 adalah jasa) dengan pendampingan dari konsultan kekayaan intelektual atau tim dari Ditjen HKI, karena penentuan kelas ini menyangkut perlindungan barang atau jasa yang dijual terlebih kelas-kelas merek tersebut sangat mungkin saling bersinggungan.
Dalam proses penentuan suatu kelas merek atas produk atau jasa yang relevan dengan produk atau jasa yang dijual dapat dilakukan secara mandiri, yaitu dengan mengeceknya di pranala https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Lalu, dilakukan pengisian formulir permohonan pendaftaran KI oleh pemohon atau pemilik merek yang kemudian diserahkan ke Ditjen KI. Jangka waktu penyelesaian pendaftaran Kekayaan Intelektual dimulai sejak permohonan pendaftaran KI diterima secara lengkap yaitu sekitar 17 bulan.
Sistem perlindungan merek perlu memperhatikan tiga hal berikut, yaitu first to file principle, menganut berkeadilan, dan asas konstitutif. First to file principle yaitu pemberian hak eksklusif atas merek akan diberikan oleh negara apabila pemilik merek tersebut telah mendaftarkan merek pada Direktorat Jenderal KI yang terlebih dahulu. Menganut berkeadilan berarti berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih dahulu dan mendaftarkannya di Direktorat Jenderal KI. Asas konstitutif berarti perlindungan KI hanya diperoleh penerima hak yang mendaftarkan merek di Ditjen KI.
Video Kuliah Tamu Praktikum Pengembangan Produk dapat diakses melalui tautan berikut